Senin, 30 November 2009

pendidikan hak semua manusia

"Pendidikan Hak Semua Orang"
BANDUNG, (PR).-
Pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenai perlunya pengurangan jumlah mahasiswa asing di Fakultas Kedokteran Universitas Padjdjaran (Unpad) Bandung, dinilai sebagai bentuk nasionalisme yang picik. Pasalnya, memeroleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam hukum universal.

Demikian disampaikan ahli hukum, budayawan, sekaligus dosen Unpad Yesmil Anwar, Rabu (13/5). Menurut dia, pernyataan Menkes tidak tepat dalam konteks hukum internasional yang memberi jaminan kemerdekaan mengakses pendidikan di mana pun bagi setiap orang.
"Kita tidak boleh menghalang-halangi orang yang ingin menuntut ilmu. Itu hak asasi setiap pribadi. Jangan jadikan nasionalisme sebagai alasan. Ranahnya tidak tepat. Itu bentuk nasionalisme yang picik," ujarnya.
Menurut Yesmil, dengan telah meratifikasi konvensi internasional tentang hal sipil dan politik (ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights), Indonesia mesti tunduk dengan pasal yang dikandung. Salah satunya, mengenai kebebasan memperoleh akses pendidikan. Berbagai piagam internasional juga mengatur hal ini.
Yesmil menegaskan, dalam kenyataannya, jumlah mahasiswa asing di Unpad tidak lebih dari sepuluh persen dari seluruh jumlah mahasiswa, batas maksimal yang ditetapkan Depdiknas. Sebelumnya, Rektor Ganjar Kurnia dan Dekan Eri Surachman juga menyinggung fakta ini.
Masyarakat lokal
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, universitas sebaiknya tidak berlindung di balik aturan Depdiknas yang tidak boleh melebihi angka 10%. "Sama saja universitas itu tidak punya peran sebagai penjaga kebenaran. Harusnya kalau aturan Depdiknas salah (karena meliberalisasi pendidikan tinggi), universitas lah yang melakukan kontrol terhadap kebijakan Depdiknas, bukan malah memanfaatkan kesalahan tersebut untuk tujuan ekonomis semata," ujarnya.
Kalau negara membiarkan warganya tidak bisa mengakses pendidikan akibat dari kebijakan liberalisasi pendidikan, sehingga terkalahkan oleh keberadaan mahasiswa asing, justru negara melanggar HAM. Itu berpikir yang logis. Tugas masing-masing negara untuk melindung, memenuhi, dan memajukan pendidikan warganya.

Tidak ada komentar: